489 Perusahaan Diizinkan Bayar Gaji di Bawah UMP

163411_122624pabrikgarmen

Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerima permohonan 949 perusahaan untuk diizinkan melakukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) baru yang naik tahun ini. Ada 489 perusahaan yang diberikan izin melakukan penangguhan UMP.

Menurut data Kemenakertrans, 949 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP tersebar di 7 provinsi yaitu, Papua Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Sampai saat ini, ada sebanyak 489 perusahaan telah disetujui penangguhannya oleh masing-masing gubernur, 120 perusahaan ditolak, dan sisanya 340 perusahaan masih dalam proses.

Dirjen Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, 340 perusahaan yang masih dalam proses itu terdiri dari 13 perusahaan yang mencabut surat pengajuan penangguhan pelaksanaan upahnya, 9 perusahaan melewati batas waktu, dan 318 perusahaan belum dapat diproses karena tidak melengkapi persyaratan.

“Sayangnya kebanyakan perusahaan yang masih dalam proses dan belum disetujui oleh gubernur, hanya menyertakan selembar surat saja, tanpa melampirkan syarat-syarat lainnya. Hal ini menyebabkan pengajuannya belum bisa diproses lebih lanjut oleh para gubernur,” kata Irianto Simbolon dalam pernyataannya yang dikutip, Kamis (14/2/2013).

Dikatakan Irianto, untuk mempercepat pengambilan keputusan soal penangguhan UMP ini, maka para gubernur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja di masing-masing provinsi agar proaktif dalam mengingatkan perusaahaan untuk melengkapi persyaratan yang harus dilampirkan.

“Kita minta kepada gubernur maupun Kadisnaker untuk pro aktif mengajak dan mengingatkan para pengusaha soal ini. Kalau memang mau serius mau mengajukan penangguhan UM harus dilengkapi persyaratannya sehingga bisa segera dilakukan verifikasi,” kata Irianto.

Penangguhan ini diutamakan untuk industri padat karya yang bergerak di usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan UMP.

Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.

Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan industri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang.

Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus antisipasi dampak kenaikan upah minimum mencakup serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, kaos, kaos kaki, dasi dan lain-lain.

Mengenai lamanya waktu penangguhan dan variasi besaran upah yang dibayarkan selama penangguhan, Irianto mengatakan jangka waktunya bervariasi antara rentang 6,8 ataupun 12 bulan. Demikian juga dengan variasi besaran upah yang dibayarkan.

“Jadi tidak 100% disamakan dengan perbedaan upah yang UMP baru dengan yang lama, tetapi tetap ada kenaikan dari upah minimum yang lama dengan menggunakan data inflasi atau angka KHL (kebutuhan hidup layak). Misalnya di DKI, dari UMP 2013 sebesar 2,2 juta dan UMP 2012 sebesar 1,5 juta ada beberapa perusahaan yang membayarkan 1,9 juta yang dengan patokan angka KHL,” cetus Irianto.

Wahyu Daniel – detikfinance

Posted on Februari 15, 2013, in Informasi & Berita. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar