Petitioning H.M Arifin PT.TANGKAS Security (Project PT.TEL Pulp-Sumatera Selatan) : Berikan Hak-kah Pekerja dan Pekerjakan kembali karyawan yang di PHK

fiWhdUsSiminAIU-556x313-noPad
Serikat Pekerja Security-PT.TEL (SPS-PT.TEL) adalah salah satu Serikat Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja Pulp & Kertas Indonesia (FSP2KI). SPS-PT.TEL beranggotakan para pekerja di perusahaan jasa keamanan PT.Transatriasna Maju Bersama (TANGKAS Security)yaitu perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan (Tenaga Kerja Security) diperusahaan Pulp di Sumatera Selatan.

Pada tanggal 13 April 2012 antara SPS-PT.TEL dan Management PT.TANGKAS Security telah terjadi kesepakatan yang memuat kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Perjanjian Bersama tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1.A Khusus di Propinsi Sumatera Selatan.Tetapi dalam pelaksanaan kewajibannya pihak perusahaan PT.TANGKAS telah mengingkari isi perjanjian bersama yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Upaya SPS-PT.TEL untuk menuntut pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya kepada pekerja, memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai dengan yang ada dalam perjanjian bersama sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

Pihak perusahaan juga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.Upaya perundingan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,mulai dari tingkat perundingan bipartite sampai ke tingkat Tripartit.

Pada Risalah Tripartite tanggal 06 Desember 2012 yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim telah terjadi kesepakatan,tetapi pihak perusahaan PT.TANGKAS masih tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan risalah perundingan tanggal 06 desember 2012.

Pada tanggal 12 Februari 2013 sampai 14 Februari 2013 seluruh pekerja anggota SPS-PT.TEL sepakat untuk melaksanakan Mogok Kerja akibat dari Gagalnya perundingan Tripartite yang terakhir tanggal 14 Januari 2013.

Security Unions-PT.TEL (SPS-PT.TEL) is one of the Member Unions Federation of Pulp & Paper Indonesia Workers Union (FSP2KI). SPS-PT.TEL members include workers at security services company PT.Transatriasna Maju Bersama (TANGKAS Security) is a leading provider of manpower of security service (Employment Security) in the Pulp company in South Sumatera.

On 13 April 2012 between SPS-PT.TEL and management of TANGKAS Security has struck a deal that includes the company’s obligation to employees. Collective Agreement has been filed in the Court of Industrial Relations 1A Class Lodging in South Sumatra Province. But in the performance of its obligations the company has reneged TANGKAS Security content of collective agreements that have been agreed upon and signed by both parties.

SPS-PT.TEL efforts to sue the company to implement its obligations to workers, giving the rights that should be accepted by workers as it is in the collective agreement so far not implemented by the company.

The company also has done Termination of Employment (FLE), which does not comply with applicable employment laws. Efforts talks to resolve industrial disputes has been conducted in accordance with the laws in force in Indonesia, ranging from level to level bipartite negotiations Tripartite.

In Proceedings of the Tripartite dated December 6, 2012 which is mediated by the Department of Labor Muara Enim District was an agreement, but the company TANGKAS Security still does not perform its obligations according to the minutes of negotiations on 06 December 2012.

On February 12, 2013 until February 14, 2013 all workers members of SPS-PT.TEL agreed to implement Strike a result of the failure of the last Tripartite talks on January 14, 2013.

To:
H.M Arifin, Direktur Utama PT.TRANSATRIASNA MAJU BERSAMA (TANGKAS SECURITY)
Presiden FSP2KI, Federasi Serikat Pekerja Pulp & Kertas Indonesia
Sekjend FSP2KI, Federasi Serikat Pekerja Pulp & Kertas Indonesia
Ketua Bidang Advokasi,Hukum dan Lingkungan, Federasi Serikat Pekerja Pulp & Kertas Indonesia
Ketua Bidang Kampanye, Federasi Serikat Pekerja Pulp & Kertas Indonesia
DPP KSN, Konfederasi Serikat Nasional
Pengurus SPS-PT.TEL, SERIKAT PEKERJA SECURITY-PT.TEL
Berikan Hak-kah Pekerja dan Pekerjakan kembali karyawan yang di PHK

Kepada pihak Management PT.Transatriasna Maju Bersama (TANGKAS Security) segera laksanakan kewajiban perusahaan terhadap seluruh Pekerja PT.Transatriasna Maju Bersama (TANGKAS Security) yang ada di Project PT.Tanjungenim Lestari Pulp. Kami meminta untuk segera dilaksanakan :

Berikan Hak Pekerja sesuai dengan isi Perjanjian Bersama yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT.Transatriasna Maju Bersama.Laksanakan isi kesepakatan dalam Risalah Perundingan tanggal 06 desember 2012.

Pekerjakan kembali tiga orang pekerja yang telah di
PHK oleh pihak perusahaan karena PHK tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Laksanakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja dengan sebaik-baiknya karena pekerjalah yang memberikan anda keuntungan.

Kami akan terus melakukan perlawanan terhadap tindakan-tindakan dari perusahaan yang tidak menghargai hak-hak pekerja sebagai manusia.

To the Management PT.Transatriasna Maju Bersama (TANGKAS Security) immediately execute the company’s obligation to all workers PT.Transatriasna Maju Bersama (TANGKAS Security) in the Project
Tanjungenim Lestari pulp company. We asked for immediate action:

Provide Workers’ Rights in accordance with the contents of the Collective Agreement that was agreed upon and signed by the Director of PT.Transatriasna Maju Bersama (TANGKAS Security). Implement content negotiation agreement in Minutes dated December 06, 2012.

Hire back three workers who had been laid off by the company because layoffs are not in accordance with the legislation in force.

Implement the company’s obligation to workers as well as possible because that gives you the benefit of workers. We will continue to fight against the actions of companies that do not respect workers’ rights as human beings.
Sincerely,
[Your name]

Posted on Februari 11, 2013, in Informasi & Berita. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar