JAMSOSTEK SUMBAGSEL Lakukan Pendekatan Persuasif Ke Perusahaan

compact_jamsostek
PALEMBANG — PT Jamsostek (Persero) Kanwil II Sumbagsel berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada perusahaan ataupun serikat tenaga kerja yang belum patuh dalam mengimplementasikan perlindungan ketenagakerjaan.

Wakil Kepala Kanwil II Jamsostek Sumbagsel Salkoni mengatakan masih ada praktik perusahaan daftar sebagian upah (PDSU) dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDSTK) di 7 provinsi yang ada di bawah Kanwil II Jamsostek.

“Ada beberapa perusahaan dan tenaga kerja yang belum patuh. Misalnya tidak melaporkan semua upahnya [PDSU], yang rugi kan nantinya pekerja bukan perusahaan,”katanya saat penyerahan klaim kepada pekerja peserta Jamsostek Cabang Muara Enim yang mengalami kecelakaan berat, Selasa (12/2/2013).

Dia mengatakan perseroan akan terus membina perusahaan-perusahaan itu. Apalagi sebentar lagi Jamsostek akan mewujud sebagai BPJS Tenaga Kerja.

Jamsostek Wilayah II Sumbagsel membawahi Provinsi Sumsel, Lampung, Babel, Jambi, Riau, Bengkulu dan Batam.

Menurut catatan perseroan per Agustus 2012 sudah ada 76.575 perusahaan dan 588.358 tenaga kerja yang terdaftar dalam Jamsostek. Rata-rata pertumbuhan kepesertaan mencapai 20% — 25% setiap tahunnya.

Adapun daerah yang berkontribusi besar terhadap jumlah peserta adalah Sumsel, Lampung dan Batam.
Salkoni mengatakan perusahaan sudah menyalurkan klaim sebesar Rp809,41 miliar untuk jaminan hari tua (JHT), Rp27,34 miliar untuk jaminan kecelakaan (JK) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp64,77 miliar sepanjang 2012.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Cabang Jamsostek Kab.Muara Enim Sumsel Mariansah menambahkan peningkatan kepatuhan perusahaan dalam perlindungan tenaga kerja perlu didukung oleh pemerintah daerah setempat.

Dia mencontohkan pemerintah Muara Enim telah membuat regulasi di bidang jasa konstruksi di mana tertuang bahwa perusahaan harus membayar iuran di muka khusus untuk sektor tersebut.

“Regulasi itu mendukung adanya jaminan ketenagakerjaan untuk karyawan jasa konstruksi karena sektor itu rawan kecelakaan. Perusahaan tidak boleh lagi membayar premi di belakang atau per term tetapi harus di muka,”paparnya.

Dia mengatakan regulasi pemerintah itu juga berdampak pada peningkatan kinerja peraihan premi Jamsostek Muara Enim.

Mariansah mengemukakan pihaknya mampu mengumpulkan premi sebesar Rp4 miliar dari target yang ditetapkan Rp2,6 miliar untuk sektor konstruksi pada tahun lalu.

Jamsostek Cabang Muara Enim sudah menyerahkan klaim sekitar Rp15 miliar pada 2012. (dot)

Posted on Februari 13, 2013, in Informasi & Berita. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar