Tuntut Upah Setara UMK, Pekerja Mogok

143241_475

TEMPO.CO, Malang – Puluhan buruh pabrik garmen UD Cipta Inti Pratama Bandulan Kota Malang mogok kerja, Rabu 13 Februari 2013. Mereka menuntut upah sesuai Upah Minimum Kota Malang sebesar Rp 1,3 juta per bulan. “Kami kerja borongan, upah setiap pekan Rp 200 ribuan,” kata juru bicara buruh, Eli Yulia.

Selain menuntut upah sesuai UMK, mereka juga menuntut hak cuti hamil, libur tahunan dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Mereka menuntut agar perusahaan memberikan hak-hak normatif seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika tak digubris mereka mengancam akan terus mogok dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.

Apalagi, sejak September lalu upah turun signifikan. Mereka hanya menerima upah setiap pekan sebesar Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu. Padahal, para buruh telah bekerja selama belasan tahun memproduksi baju muslim.

Tak hanya mogok, mereka juga berorasi di depan pabrik serta membentangkan spanduk yang mengecam aturan perusahaan yang merugikan para buruh. Aksi mereka sempat menarik perhatian warga yang melintas di depan pabrik garmen itu.

Sementara Kepala Personalia UD Cipa Inti Pratama, Fadilah yang menemui buruh menyatakan akan menampung tuntutan buruh. Namun, ia menyatakan buruh mendapat upah rendah karena sering membolos. Sehingga, hasil kerja turun drastis. “Mereka bukan karyawan tapi pekerja borongan,” katanya.

EKO WIDIANTO

Posted on Februari 14, 2013, in Informasi & Berita. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar