UPAH BURUH : Pemerintah Ajak Pengusaha Kaji Aturan Baru

compact_buruh__13_

JAKARTA–Pemerintah mengajak pengusaha dan pekerja/buruh mengkaji peraturan baru mengenai pengupahan.

“Kami tengah menyiapkan kajian intensif dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang Pengupahan,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar, Jumat (22/2).

Kajian tersebut, lanjutnya, dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan perwakilan pemerintah, pekerja dan pengusaha dan para pemangku kepentingan lainnya.

Menurut dia, faktor-faktor seperti skala upah, produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja, inflasi dan usulan perubahan periodesasi penetapan upah minimum menjadi bagian yang bakal dimasukkan dalam kajian isi RPP itu.

“Penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota selalu menjadi isu yang berdampak sosial yang luas, sehingga perlu pengaturan pengupahan yang lebih komprehensif,” tuturnya.

Dia menjelaskan selama ini kalangan pengusaha dan pekerja menginginkan revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, tapi hal itu belum dapat dilaksanakan karena masih deadlock dalam pembahasan yang melibatkan pemerintah dan DPR.

Pengkajian RPP soal pengupahan ini merupakan satu langkah terobosan dan penyempurnaan aturan penguapan sambil menunggu dilakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan.

Penetapan upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun, karena minimum maka ketentuan itu paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

“Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan,” tukas Muhaimin.

Oleh : Rochmad Fitriana

Posted on Februari 27, 2013, in Informasi & Berita. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar